Laksakan Aturan, KPU PPU Tayangkan Iklan Paslon Bupati PPU

by -334 Views

BERITAPENAJAM.Net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menayangkan iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi bahwa masa iklan kampanye pasangan calon selama 14 hari sebelum masa tenang dan dapat dilakukan melalui media cetak maupun media elektronik.

“penayangan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati ppu kita tayangkan selama 14 hari dan dijadwalkan pada tanggal 10 sampai 23 Juni 2018 dapat dilakukan melalui media cetak dan media elektronik”ungkap feri.

Iklan ditanyangkan secara merata dari tiga paslon yang telah ditetapkan sebagai Paslon bupati dan wabup PPU. dimana  materi iklan, dibuat dan dibiayai partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye sesuai ukuran atau durasi yang telah ditentukan KPU.

Sedangkan  jumlah penayangan di televisi untuk setiap paslon, kata Feri,  maksimal kumulatif 10 spot, dengan durasi paling lama 30 detik untuk stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan. Sementara radio maksimal 10 spot untuk durasi paling lama 60 detik. Begitu juga cetak, dengan ukuran dan halaman yang disesuaikan dan mendapat porsi sama.

“Kami menegaskan, materi iklan dari Paslon tidak diperbolehkan atau dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, apabila dilakukan maka tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, Tegas Feri. (Adv/Bp01)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.