BERITAPENAJAM, – Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terpilih Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi, mempersoalkan terhadap seleksi terbuka jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT) Benuo Taka.
“Jadi, waktu pelaksanaan seleksi ini tidak tepat, sebab seleksi tersebut dilaksanakan saat menjelang pelantikan Bupati terpilih pada Februari 2025,” kata Rokhman Wahyudi saat di wawancarai di media center Mudyat-Waris, Senin (16/12/2024).
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) PPU perlu menunggu proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk melaksanakan seleksi Dewas Perumda AMDT. Hal ini untuk mengantisipasi adanya polemik.
“Paling tidak Pemda PPU menunggu di Februari 2025 baru melakukan seleksi, karena dalam waktu dekat PPU sudah memiliki Bupati definitif,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, secara aturan tidak dipermasalahkan.
Tetapi, pihaknya mempersoalkan terhadap etika. Di mana pihak pemerintah tidak ada melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada tim Bupati terpilih, terkait pelaksanaan seleksi Dewan Pengawas Perumda AMDT.
“Ya, kami melihat kesannya mereka itu terburu-buru, sekarang kami mempertanyakan urgensinya apa untuk melakukan seleksi tersebut di Desember 2024 ini, paling tidak mereka menunggu pelantikan saja,” jelasnya.
Untuk itu, Kuasa Hukum Mudyat-Waris meminta untuk segera diundur. Jika sejumlah kejanggalan ini tidak segera diperbaiki maka, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk menuntut perubahan.
“Kalau himbauan tersebut tidak didengar maka saya akan mempermasalahkan seleksi tersebut,” tutupnya. (Rd/Bp2)