BERITAPENAJAM, – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat peningkatan angka kriminalitas sepanjang 2024. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, pada Jumat (14/2/2025), jumlah kasus kriminal yang dilaporkan mencapai 256 kasus, naik dari 224 kasus pada tahun sebelumnya.
“Kami mencatat ada peningkatan sebanyak 32 perkara dibandingkan dengan tahun 2023,” ujar AKP Dian.
Beberapa tindak pidana mengalami peningkatan signifikan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat dari 28 kasus pada 2023 menjadi 37 kasus pada 2024. Sementara itu, pencurian biasa (curbias) justru mengalami penurunan dari 19 kasus menjadi 14 kasus.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) naik dari 1 kasus menjadi 2 kasus. Kasus pengeroyokan juga meningkat dari 14 kasus menjadi 17 kasus.
Salah satu lonjakan tertinggi terjadi pada kasus penipuan, yang naik dari 5 kasus pada 2023 menjadi 15 kasus pada 2024. Selain itu, kasus penganiayaan meningkat dari 35 menjadi 46 kasus, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melonjak tajam dari 29 kasus pada 2023 menjadi 45 kasus pada 2024.
Sepanjang 2024, kasus kriminal yang paling dominan terjadi adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 45 kasus, serta penganiayaan dengan 46 kasus.
Dari total 256 kasus yang terjadi sepanjang 2024, Polres PPU berhasil menyelesaikan sekitar 71 persen perkara. “Penyelesaian perkara di tahun 2024 lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 91 persen, karena banyak kasus yang terjadi pada November dan Desember baru dapat diselesaikan pada Januari 2025,” jelas AKP Dian.
Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara membutuhkan waktu sekitar 60 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindak pidana khusus seperti perdagangan orang (TPPO) mengalami penurunan, dari 3 kasus pada 2023 menjadi 1 kasus pada 2024. Sementara itu, kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menurun dari 7 kasus pada 2023 menjadi 2 kasus pada 2024. Kasus perjudian online juga mengalami kenaikan dari 1 kasus pada 2023 menjadi 2 kasus pada 2024.
Untuk mencegah peningkatan tindak kriminalitas, Polres PPU melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti sosialisasi ke masyarakat dengan pemasangan stiker di terminal, pelabuhan, toko-toko, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
Sosialisasi juga dilakukan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan, termasuk perjudian online.
“Peran serta masyarakat sangat besar dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Sam/Bp2)