KPU PPU Gelar Rekapitulasi Ulang Perhitungan Surat Suara Tingkat PPK

by -154 Views

BERITAPENAJAM, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (RPUSS), atas tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor :219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) PHPU 2024 di tingkat PPK dan Kabupaten atau Kota.

Saat diwawancarai anggota Komisioner KPU PPU Misran, mengatakan, bahwa hasil rekap evaluasi tidak menunjukkan perubahan atau pergeseran suara.

Sementara, di Kecamatan Waru, terdapat pergeseran suara dengan penambahan satu suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan satu suara untuk PDI Perjuangan. Suara tidak sah juga bertambah dari 21 menjadi 22.

Lanjutnya, hasil rekap evaluasi nantinya akan ditandatangani di ditingkat PPK dan salinannya akan diberikan kepada peserta pemilu yang hadir.

Dikatakannya, untuk pemenang pemilu belum dapat ditentukan karena rekap kecamatan, merupakan bagian dari rekap tingkat provinsi dan hasil akhir akan diketahui setelah rekap evaluasi provinsi pada tanggal 1 dan 2 Juli.

“Pergeseran suara hanya terjadi di Kecamatan Waru semua pihak telah menerima hasil perhitungan ulang dan rekap evaluasi ulang. Tindak lanjut selanjutnya akan dilakukan secara internal. Proses perhitungan ulang telah sesuai dengan keputusan MK dan prosedur perhitungan ulang surat suara sesuai KPP 66 2022,” ungkap Misran, Kamis (27/06/2024).

Sementara, dari aspek materi gugatan pemohon tidak ada perubahan secara siginifikan, ucap Misran. Dalil pemohon mengenai pengurangan suara tidak terbukti.

Ia menambahkan, setelah dilakukan perhitungan ulang, tidak ditemukan pengurangan suara dari partai politik mana pun, suara caleg yang sebelumnya ditambahkan ke suara partai telah dimurnikan dan disesuaikan, jumlah total suara untuk partai pemohon adalah 15 suara, sesuai dengan jumlah surat suara yang dihitung. (May)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.