KPU PPU Batasi Massa Pendukung Paslon Saat Pendaftaran Pilkada

by -108 Views

BERITAPENAJAM, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan membatasi jumlah pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada saat proses tahapan pendaftaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan, Ia sudah melakukan rapat pleno terkait pembatasan jumlah pendukung pasangan calon (Paslon), untuk dapat masuk pada saat pendaftaran.

” Jadi, pendukung Paslon yang bisa masuk ke kantor KPU saat pendaftaran, yaitu maksimal 100 orang, dan apabila massa pendukung palson melebihi ketentuan, sebagian menunggu di luar area kantor KPU PPU,” ucap Ali saat diwawancarai media, Jum’at (23/08/2024).

Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan agar massa tidak terjadi penumpukan saat Bacalon melakukan pendaftaran, dan mengantisipasi terjadinya keributan antara pendukung paslon lainnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang. KPU PPU akan melakukan rapat koordinasi, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengamanan, terutama pengamanan administrasi.

” Kami mengundang Stakeholder terkait yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Partai Politik (Parpol), dan kita mengundang pihak dari Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, terkait teknis pemeriksaan kesehatan Paslon, ” tutupnya. (Rd/Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.