BERITAPENAJAM.Net – Setelah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, banyak respon yang muncul diberbagai kalangan. Seperti halnya dengan organisasi Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) Jakarta. Respon tersebut diberikan melalui press release yang baru-baru ini dikeluarkan pengurus KPMKT Jakarta. Berikut isi pers release tersebut.
Press Release
CERDAS MENYIKAPI KASUS RITA
Bertepatan tiga hari yang lalu (26 Sepember 2017) publik Kalimantan Timur dihebohkan dengan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Akhir dari aksi KPK ini berujung dengan penetapan Bupati Kutai Kartanegara, ibu Rita Widyasari beserta salah satu orang dekatnya (Khoiruddin) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Mencermati perkembangan kasus tersebut, Keluarga Pelajar Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) Jakarta berpendapat bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum. Oleh karena itu, kita harus melihat kasus tersebut dari kacamata hukum bukan dari kacamata politik. Meski saat ini Provinsi Kalimantan Timur akan menghadapi pesta demokrasi (PILKADA) yang menempatkan Bupati Kota Raja tersebut sebagai salah satu yang digadang-gadang sebagai calon kandidat pada momentum pilkada tersebut.
Disisi lain, perlu ditekankan status tersangka yang sedang disandang Bupati Kutai Kartanegara tersebut bukan merupakan indikator bahwa Bupati Kutai Kartanegara telah bersalah secara hukum, karena seseorang dikatakan bersalah sebagaimana yang termuat dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang no. 04 tahun 2004 junto undang-undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi, “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Berkaca pada bunyi pasal tersebut, maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat tidak melakukan penghukuman sampai dengan proses hukum selesai. Olehnya, kita berikan kepercayaan pada para penegak hukum melaksanakan tugasnya.
Terakhir, Sulthan selaku ketua KPMKT Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK, sebab kesan yang ada selama ini Kalimantan Timur merupakan daerah untouchable. Selain itu, tentunya menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah yang berada di Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan melawan hukum khususnya tindak pidana korupsi”.
Jum’at, 29 September 2017
Pengurus KPMKT Jakarta