Komisi II DPRD Minta Pemda PPU Bentuk Perda ASN Wajib Konsumsi Beras Lokal

by -267 Views
Wakil Ketua I Komisi I Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Sujiati (DPRD PPU/Beritapenajam).

BERITAPENAJAM.Net, PENAJAM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sujiati menyatakan dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa saat ini para petani lokal, khususnya di Kecamatan Babulu sedang kesulitan dalam memasarkan beras lokal petani sekitar.

Penerimaan beras di Bulog sudah sangat terbatas, sehingga membuat beras para petani lokal menumpuk.

“Pembelian beras di Bulog di tahun ini terbatas, berbeda dengan tahun kemarin,” ucapnya, Senin (5/6/2021).

Hingga saat ini pun belum diketahui alasan mengapa membelikan beras di Bulog terbatas. Jajaran DPRD PPU pun berkeinginan untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Kami merencanakan Komisi II melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak terkait,” bebernya.

Pemerintah daerah juga diharapkan mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk membeli atau mengkomsumsi beras petani lokal.

“Pemerintah daerah membuatkan Perda terkait diwajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengkonsumsi beras lokal,” beber Sujiati.

Dengan demikian, para petani dan pengusaha tidak lagi kesulitan untuk memasarkan beras mereka. Terlebih Kabupaten PPU merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Kalimantan Timur khusunya di wilayah Kecamatan Babulu. (bp1\sr)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.