Kepolisian Penajam Lakukan Pemeriksaan Obat PCC di Sejumlah Apotek

by -116 Views

BERITAPENAJAM.Net – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan obat PCC atau Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol di sejumlah apotek daerah setempat.

“Kami melakukan pengecekan di setiap apotik yang ada, untuk mengantisipasi beredarnya tablet PCC di Wilayah Penajam Paser Utara,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU IPTU Tri Riswanto, Rabu (20/9).

Pada pemeriksaan obat  PCC tersebut, Kepolisian Polres Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan ke sejumlah apotek di wilayah Penajam Paser Utara, tidak ditemukan adanya tablet PCC yang dijual di apotek tersebut.

“Kami bersama instansi terkait tidak menemukan adanya tablet PCC yang dijual di daerah ini,” tutur Tri Riswanto.

Pemeriksaan yang dilakukan tersebut, seiring dengan adanya seorang remaja yang tewas setelah mengkonsumsi tablet PCC di Kendari Sulawesi Tenggara.

Tri Riswanto juga menjelaskan bahwa, obat tablet PCC tidak masuk golongan Narkotika, namun termasuk kategori obat keras.

“PCC itu bukan Narkotika, tetapi obat keras, kalau nantinya kami menemukan obat itu, maka kami mengacunya bukan ke Undang-undang Narkotika, tetapi mengacu ke UU Kesehatan dan hukumannya lebih berat,” ucapnya.

Obat tablet tersebut, mengandung bahan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol, dimana sempat diperjualbelikan kepada masyarakat secara legal di sejumlah toko obat, namun pada tahun 2013 izin penjualan PCC dicabut oleh pihak berwenang. (win/nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.