Kepala BKD Minta SKP PNS Segera Diserahkan

by -147 Views

BERITAPENAJAM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) Surodal Santoso mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab PPU belum menyerahkan susunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) kepada BKD PPU, padahal, itu menjadi persyaratan penilaian prestasi.

BKD PPU mencatat sedikitnya ada 700 orang PNS PPU yang belum menyerahkan kewajibannya menyusun SKP tersebut. SKP sendiri kata dia, dibutuhkan untuk penilaian prestasi PNS yang dilaksanakan secara sistematis yang menekankan pada tingkat pencapaian hasil kerja yang disusun dan disepakati bersama PNS dengan atasan langsungnya.

“Masih sebanyak itu, yaitu sedikitnya ada 700 PNS belum menyerahkan SKP mereka ke BKD. Paling banyak dari data tersebut yang belum menyerahkan adalah guru. Padahal SKP tersebut harus diserahkan secepat mungkin karena 30 November nanti susunan SKP pegawai negeri sipil tersebut harus kami terima,” kata Surodal.

Ditambahkan Surodal, SKP merupakan kinerja para pegawai, dan tidak ada lagi orang yang mengubah-ubah untuk persyaratan kenaikan pangkat. SKP merupakan hasil kinerja pegawai negeri sipil yang tertuang di dalam SKP. Rencanaya SKP tersebut akan diserahkan ke Menpan RB hingga akhir tahun 2016.

“SKP merupakan hasil kinerja kita dan kedepannya tidak akan ada lagi orang yang bisa mengubah SKP sebagai syarat kenaikan pangkat yang tertuang dalam SKP itu hasil kinerja kita dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Lanjut Surodal, jika sampai batas waktu yang ditentukan para PNS belum menyerahkan SKP maka pihaknya akan memberikan teguran.

“Sekarang ini kenaikan pangkat itu banyak dipermasalahkan di SKP. Tahun kemarin (2015), awal bulan April, banyak SKP yang kembali sehingga hal itu menjadi perhatian kita bahwa SKP itu tidak hanya menjadi persyaratan, tetapi menjadi bagian yang formal di dalam kenaikan kepangkatan ASN,” katanya.

Perlu diketahui SKP atau sasaran kerja pegawai adalah kontrak kerja PNS kepada pemerintah, di awal tahun. Seorang PNS harus membuat SKP yang dicapainyan pada tahun tersebut. Bersama dengan PPK atau penilaian prestasi kerja yang merupakan rengkap penilaian dari kinerja pegawai dan acuan penilaiannya itu SKP yang dibuat pada awal tahun.

“Hasil dari pengukuran atau penilaian SKP nantinya akan digabungkan dengan penilaian perilaku kerja yang meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Perhitungannya adalah 60% nilai SKP ditambah dengan 40% nilai prilaku kerja. Intinya segera para PNS terutama guru untuk menyerakahkan SKP-nya karena waktunya sudah sangat mepet. Bagaimana mau dinilai kalau belum menyerahkan,” tutup Surodal. (Humas6)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.