Kemen PAN Lakukan Sorvey Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di PPU

by -515 Views

Mendapat Pendapingan Dari Inspektorat

BERITAPENAJAM.Net-Sejauhmana pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daearah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kepala Bidang Persiapan Pemantauan Kabijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB  Hatmi didampingi Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten PPU Arifin Damis melakukan pertemuan dalam rangka pemantauan dan survey sekaligus membagikan dua jenis kuisioner  yaitu tentang fungsi jabatan dan kuisioner berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan sehari-hari di masing-masing instansi dilingkungan pemerintaha di Kabupaten PPU, di Aula Kantor Bupati, Rabu (7/9).

Hatmi mengatakan, dalam rangka memantau pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan di Kaupten PPU ini,”kita mau melakukan survey terhadap pegawai yang ada di Kabupaten ini, seberapa jauh yang dirasakan reformasi yang telah dilaksanakan, ini adalah sebagai kelengkapan yang telah dilaksanakan oleh inspektorat, namun kita juga meminta pendapat dari peserta, sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah terjadi,” ungkapnya.

Dari hasil pengisian kuisioner tersebut didapat kesepakatan secara umum yang berbunyi sebagai berikut, antara lain mencakup Budaya Organisasi dan Sistem Anti Korupsi yang bunyinya, Petugas atau Pegawai atau Pejabat di setiap instasi, dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya memberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan daerah asal (kesukuan) sekolah asal (almamater) kerabat dan agama.

Petugas atau Pegawai atau Pejabat di setiap instasi, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menawarkan atau mengajak untuk membantu secara illegal, pelapor kejadian korupsi dan pelaporan terkait pelanggaran kepentingan public atau masyarakat dilindungi secara efektif.

Kemudian Integritas Kerja Terkait Pengelolaan SDM yang mana proses penerimaan pegawai telah bebas dari KKN, proses penempatan atau retribusi pegawai telah bersih dari KKN, proses promosi kenaikan jabatan telah bersih dari KKN, proses pemilihan atau persetujuan pegawai yang akan ikut dalam program pengembangan kompetisi (diklat atau beasiswa dan lain-lain) telah bebas dari KKN,.

Proses pengurusan kenaikan pangkat telah bebas dari KKN, proses pengurusan gaji berkala telah bebas dari KKN, proses pengelolaan absensi pegawai telah bebas dari manipulasi. Selanjutnya Integritas Kerja dan pelaksanaan anggaran, disepekati pengelolaan anggaran pada pengeluaran, perjalanan dinas dan biaya opersional telah bebas dari penyalah gunaan atau penyimpangan, dalam instansi telah bebas dari praktik pemalsuan bukti transksi,

Kesesuaian perintah atasan dengan aturan dan norma, atasan di setiap instansi bertanggungjawab atas pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, atasan di instansi memberikan teguran dan peringatan atau hukuman saat stafnya melakukan pekerjaan atau tugas yang tidak sesuai dengan pekerjaan atau tugas yang tidak sesuai aturan, yang terakhir ialah atasan juga harus selalu mematuhi kode etik dan aturan dan disiplin organisasi (humas8)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.