Kejaksaan PPU Sita 102 Item Usai Geledah KPU

by -192 Views

 

Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo didampingi oleh Kasi Pidsus Guntur Eka Permana

BERITAPENAJAM.Net,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini adanya dugaan penyewelangan Kegiatan Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 silam.

Dalam proses penggeledahan di kantor KPU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Guntur Eka Permana dan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Budi Susilo didampingi oleh Kepala camat Penajam Pang Irwan dan beberapa aparat kepolisian menjaga dengan senjata laras panjang.

Petugas menggeledah ruangan sekretaris dan bagian keuangan Kantor Sekretariat KPU, penggeledahan dilakukan pada pukul 10.00 Wita. Penggeladahan pun juga dilakukan hingga di kediaman tersangka di Kecamatan Waru.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut kepada wartawan I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Budi Susilo mengungkapkan, tersangka tersebut tidak memberikan data dukung terkait kegiatan pelaksanaan dan, telah menemukan barang bukti berupa dokumen dan beberapa item didalamnya sebagai data pendukung dalam proses penyidikan.

” Kalau dokumen banyak itemnya sementara data yang diterima oleh Kasi Pidsus itu sekitar 102 item,” ucapnya Selasa, (15/09/2020).

Namun dari 102 item tersebut terdapat beberapa jenis barang atau dokumen seperti, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kwitansi, Laptop, Compact Disc (CD), Stempel, Buku Catatan dan beberapa dokumen lainya sebagai data pendukung penyidikan yang berkaitan dengan tersangka.

Dirinya belum bisa memastikan keberadaan stempel tersebut palsu atau tidak, yang jelas saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terkait item-item apa saja yang menjadi data dukung tersebut dalam proses tersebut.

” Tetapi tim sudah menemukan dari bukti yang kami peroleh mengenai penetepan tersangka itu ada dugaan stempelnya sama yang kita terima,” sebut Kasi Intel Kejari PPU.

Dari dana hibah sebesar Rp 26 milliar sementara yang terpakai Rp 21 milliar tersebut saat ini sudah telah menemukan saksi-saksi terdapat 14 saksi yang telah dipanggil terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah pilkada tahun 2018 lalu.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan hasil dari verifikasi tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi (man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.