Kejaksaan Negeri Penajam Musnahkan Barang Bukti Tipidum

by -197 Views

 

BERITAPENAJAM.Net- Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di halaman tengah, kantor Kejaksaan Negeri Penajam, Rabu (19/4).

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Zillikar Tanjung.

Barang bukti yang dimusnahkan, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Penajam Faiq Nur Fiqri Sofa, ada lima  jenis perkara. Yaitu 13,415 gram narkotika jenis sabu-sabu, 15,686 butir obat ketas jenis double L, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 34 macam,  kosmetik tanpa izin edar sebanyak 14 macam, dan obat keras daftar G sebanyak 55 macam.

“Pemusnahan ini untuk periode November 2016 hingga Maret 2017,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Bupati PPU yang mewakili, Ketua DPRD PPU, Kapolres PPU, Kabag ops Polres PPU, Dandim Kodim 0913/PPU, Kadis Dinkes, Kadis Disdikpora PPU, serta siswa-siswi SMKN 2 dan SMAN 8 PPU. (Toy/Nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.