BERITAPENAJAM, – Seiring dengan perkembangan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), tentunya volume kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) semakin meningkat, Kepolisian Resor (Polres ) wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau para pengguna jalan.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas di sekitar wilayah Benuo Taka, Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan dalam konferensi pers hari ini menekankan pentingnya keselamatan berkendara bagi seluruh pengguna jalan selain itu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya balap liar, segera laporkan kepada Satlantas PPU. Kami akan menindak tegas para pelaku dengan sanksi denda sebesar 3 juta rupiah, ancaman kurungan penjara, dan pencabutan SIM,” tegasnya Senin (24/06/2024).
Selain itu, penggunaan helmisasi juga menjadi skala prioritas jajaran Satlantas Polres PPU, dan selalu memberikan mereka memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan yakni penggunaan helm standrisasi,
AKP Rhondy Hermawan menegaskan, penggunaan helm bukanlah sebuah aksesoris melainkan alat pelindung kepala yang sangat penting saat berkendara.
“Kami berharap kesadaran masyarakat dapat dibangun bersama agar selalu tertib berlalu lintas, terutama pada penggunaan helm sangatlah penting,” terangnya. (ay/bp1)