BERITAPENAJAM.Net -Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar razia rutin di jalan Amd KM.02 Kecamatan Penajam Kabupaten PPU Kamis, (06/01/2017) pukul 09.00 Wita. Ada 19 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut salah satunya pengendara yang masih dibawah umur.
Kasat Lantas AKP Seto Handoko mengatakan bahwa orang tua harus menasehati atau mengingatkan agar tidak mudah memberi izin kepada anaknya dalam berkendara. “Seperti yang kita ketahui sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, anak-anak dibawah umur yang ditandai dengan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dilarang mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat dijalan raya,“ ujarnya.
Seto juga berharap kepada orang tua dan pihak sekolah agar berperan aktif terhadap anak-anaknya agar tidak berkendara karena anak inilah yang akan menjadi penerus bangsa. “Harapan kami dari orang tua dan pihak sekolah agar selalu memberi arahan kepada anak atau muridnya jangan terlalu leluasa memberi izin berkendara, kita ketahui bahwa kondisi anak-anak yang dibawah umur masih sangat labil. Karena anak-anak inilah yang nantinya akan menjadi penerus bangsa,“ harapnya. (Pad/Min)