Kantor Pelayanan Pajak Menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Layanan Mandiri E-filing

by -117 Views

BERITAPENAJAM.NetSaat ini cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Untuk memberikan pemahaman ini, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Paser Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan layanan mandiri e-filing bagi wajib pajak orang pribadi aparatur sipil negara dan karyawan di wilayah Pemerintah Kabupaten PPU di aula lantai I Kantor Bupati PPU (07/03), diikuti seluruh bendaharawan SKPD pemkab PPU dan wajib pajak Pribadi (karyawan Swasta)/BUMN.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah PPU H. Tohar dalam sambutannya, menyampaikan kepada bendahara dapat terlibat aktif  dalam kegiatan bimtek dan pengisian e-filing secara mendiri berkenaan dengan pajak pribadi.

“Kepada para bendahara dan ASN di lingkungan Pemkab PPU, Pajak adalah kewajiban sebagai warga negara, jangan dikira seberapapun besarnya nilai SPT pajak kita, kita harus laporkan, peran bendaraha berada diposisi ujung dan saya berharap setalah bimtek ini dapat melakukan sosialisasi kepada rekan dan pimpinan dan langsung melakukan rapat internal terkait penyampaian SPT secara efiling dan mandiri” harap tohar.

Imroni Kepala KPP Pratama Penajam sangat berharap kepada para bendahara bisa melakukan pelaporan secara e-filing sesuai dengan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara/anggota tentara nasional indonesia/kepolisian republik indonesia melalui e-filing.

Saat ini kami ditarget bisa meningkat menjadi 850 M untuk tahun 2017, jika ini tercapai dan pelaporannya juga bagus kita bisa sama-sama berharap Dana Alokasi Umum (DAU) terutama bagi PPU tidak dipotong, tahun ini pula kami akan melakukan teguran dan bisa memberikan denda namun jika telah melakukan pelaporan kami akan melupakan yang telah lalu-lalu” jelas Imroni.

“Menurut sebagian besar pandangan wajib pajak khususnya PNS , pelaporan SPT hanya dilakukan oleh bendahara, seharusnya pelaporan SPT tersebut dapat dilakukan secara e-filing dan mandiri sedangkan bendahara hanya mempunyai kewajiban melakukan pemotongan, pemberian bukti potong sedangkan pelaporan SPT menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu” terang Gesang Yulianto Kasi Pelayanan KPP Pratama Penajam.

“Banyak kendala dalam hal penyampian SPT dan pelaporan melalui e-filing diantara insfrastruktur yang terdiri dari kendala jaringan internet yang terbatas untuk daerah-daerah tertentu, kita tidak pungkiri itu karena masih ada daerah kita yang belum mempunyai jaringan internet yang baik, bisa jadi kurang pahamnya wajib pajak soal pemenuhan kewajiban atau malah pasrah saja kepada bendahara yang penting saya dibantu di laporkan” terang Gesang

“atau malah sosialisasi kami yang masih kurang menyentuh wajib pajak sehingga wajib pajak kurang memahami teknis pelaksanaan pelaporan secara e-filing” tambah Gesang.

“Untuk gambaran umum wajib pajak khususnya bagi para PNS, 90% telah melakukan pelaporan namun masih belum sesuai dikarenakan para pelapor yang memiliki usaha diluar dan mendapat pengahasilan ini belum dilaporkan dan diharapkan kegiatan ini dapat menyentuh itu semua sehingga pendapatan negara meningkat dan pelaporannya juga sesuai,” terang Gesang. (hms/nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.