Jam Kerja ASN di Penajam Paser Utara Berubah Selama Puasa, Tidak Disiplin Potong TPP

by -192 Views

BERITAPENAJAM, – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh perangkat kerja, mengenai jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Saat ditemui diruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menerangkan, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran terkait dengan jam kerja pegawai selama bulan puasa. Yakni, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita, untuk Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 11.00 Wita.

Sementara hari biasa, jam kerja pegawai Senin-Kamis masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita, Jumat masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 11.30 Wita.

“ Jika dilihat dari kesesuaian jam kerja selama bulan puasa ini, ada pengurangan satu jam dari hari biasa. Setengah jam pagi dan setengah jam sore,” beber Tohar, Kamis (23/3/2023).

Tetapi hal ini tidak dengan, jam kerja di pusat layanan masyarakat seperti rumah sakit dan puskesmas tidak mengalami perubahan.

“ Pelayanan dasar masyarakat tidak mengalami perubahan jam kerja, artinya tetap berjalan seperti hari biasa,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk pegawai tidak menjadikan ibadah ini sebagai alasan masuk kerja tidak tepat waktu.

“Puasa itu merupakan kewajiban. Justru kewajiban itu jangan berdampak negatif terhadap tanggung jawab sebagai ASN,” terangnya.

Tohar mengingatkan, pengawasan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara berjenjang, jika ada yang tidak disiplin harus diberi teguran.

Tohar menegaskan, pegawai yang tidak disiplin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pegawai akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif.

 

“Jika ada yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih awal tanpa keterangan akan dipotong insentifnya,” tandasnya. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.