Inspektorat Gelar Rapat Pemutakhiran Data

by -162 Views

BERITAPENAJAM.Net– Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ mengatakan merasa prihatin terhadap capaian daerah dengan kategori opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2016 lalu.

Menurutnya,  jika salah satu paktor perolehan itu adalah masih banyaknya aset daerah yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan legalitasnya diharapkan persoalan itu dapat segera diselesaikan. Karena pemerintah daerah juga telah mengintruksikan kepada seluruh SKPD terkait untuk menginventarisir seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang ada di PPU.

Demikian dikatakan Mustaqim MZ disela-sela pembukaan rapat pemutakhiran dan pemantauan rekomendasi hasil pemeriksaan Insfektorat Kabupaten PPU, yang dilaksanakan di Kantor Bupati PPU lantai III, Kamis, (6/4) kemarin.

“Jangan sampai dari tahun-ketahun kita selalu terjebak kedalam lubang yang sama tanpa adanya peningkatan. Jika lemahnya pendataan aset dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah, menjadi salah satu persoalan yang telah  berdampak pada opini BPK yang kita peroleh dengan kategori opini WDP diharapkan ini harus menjadi perhatian serius bagi daerah, “ kata Mustaqim.

Dia menjelaskan, persoalan aset daerah memang membutuhkan penanganan yang serius. Begitu juga persoalan  keuangan daerah yang harus ditanganani dengan keseriusan dan penuh kehati-hatian. Karena setiap SKPD pengguna anggaran daerah harus mampu mempertanggung jawabkan atau laporan terkait hasil anggaran yang telah digunakan sesuai ketentuan. Sehingga ketika BPK melakukan audit keuangan di daerah, tidak menemukan adanya hasil yang tidak diharapkan.

Lebih jauh kata Mustaqim, pengawasan atas penyelenggaraan APBD adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelenggaraan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan APBD  meliputi aparatur petugas yang memiliki skill, pengetahuan di bidang pekerjaan yang ditangani dan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pengawasan.

Menurut penilaian auditor eksternal dalam Personil hal ini BPK-RI kata Mustaqim, PPU dianggap lemah karena penilaian mereka setiap permintaan data maupun keterangan, daerah tidak sigap dan tidak tanggap dalam menyikapinya, sehingga berakibat terhambatnya proses pemeriksaan.

“saya harap hal ini jangan terulang lagi, yang tentunya akan berdampak buruk bagi daerah kita, ‘tegasnya.

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang pimpinan  dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Daerah, seperti halnya dilingkup pemerintah kabupaten/kota  merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota.

“Namun, karena katerbatasan kemampuan seseorang mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah tersebut diserahkan kepada leading sektornya, dalam hal ini adalah Inspektorat, selain yang melekat pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, “pungkasnya. (Humas6/Nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.