BERITAPENAJAM, – Meski usulan pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berjalan, beberapa wilayah di Kecamatan Oenajam justru tidak direkomendasikan untuk dimekarkan. Salah satu alasan utama adalah status strategis wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan keterkaitannya dengan proyek-proyek vital nasional.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Yayuk Eka Pratiwi mengungkapkan lima wilayah di Kecamatan Penajam yakni, Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan, tidak mendapat persetujuan untuk pemekaran karena berada di kawasan strategis nasional.
“Bukan tidak bisa dimekarkan, tapi memang tidak direkomendasikan karena wilayah-wilayah ini memiliki posisi yang sangat penting karena berbatasan langsung dengan IKN. Selain itu, di area itu juga terdapat fasilitas utama seperti lokasi bandara VVIP yang menjadi akses vital bagi pembangunan ibu kota baru,” kata Yayuk, Kamis (20/03/2025).
Ia menambahkan pertimbangan lain yang menjadi penghambat pemekaran adalah kepentingan nasional yang berkaitan dengan rencana pengembangan infrastruktur di sekitar wilayah tersebut. Dengan status sebagai daerah penyangga utama IKN, kebijakan pemekaran harus sejalan dengan agenda pemerintah pusat.
“Pemekaran wilayah tak hanya soal kesepakatan tapal batas dan pembagian aset, yapi juga mempertimbangkan kebijakan strategis nasional. Untuk wilayah yang bersinggungan langsung dengan IKN, pemekaran menjadi hal yang cukup sensitif,” jelasnya.
Sementara itu lima wilayah lain di Kecamatan Penajam seperti Kelurahan Petung, Penajam, Nenang, Saloloang, serta Desa Girimukti dan Giripurwa telah mendapatkan rekomendasi untuk pemekaran. Yayuk menyebut, wilayah-wilayah ini dinilai memenuhi syarat administrasi dan tidak berada di zona prioritas pengembangan infrastruktur nasional.
Lebih lanjut, mekanisme pemekaran dimulai dari musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas pembagian wilayah. Setelah kesepakatan tercapai, usulan tersebut disampaikan ke tingkat kecamatan dan selanjutnya diolah di tingkat kabupaten sebagai dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD PPU untuk memastikan keputusan akhir terkait usulan pemekaran ini. Bagi wilayah yang tidak memenuhi kriteria, pasti sulit untuk disetujui,” pungkasnya. (Sam/Bp2/*)