BERITAPENAJAM.Net,- Selain Aplikasi GO PPU sendiri merupakan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat, kali ini juga ada pelayanan berbasis online yang langsung terhubung dilaman situs kemendagri kini warga maupun instansi dapat menggunakan aplikasi tersebut yang tersedia di Playstore yaitu, VeryDS.
VeryDS sendiri merupakan aplikasi yang nantinya dapat memudahkan masyarakat atau instansi untuk mendapatkan keabsahan data tersebut dengan cara menscan barcode melalui aplikasi tersebut.
” Dengan Aplikasi VeryDS ini, instansi dapat melakukan pengcheckan keabsahan sebuah data kependudukan, sehingga sudah tidak ada lagi dilegalisir,” terang Suyanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU Jum’at (10/07/2020).
Dijelaskan, melalui barcode tersebut, masyarakat pun bisa melihat dan membuktikan secara langsung legalitas data admistrasi kependudukan (adminduk) yang dikeluarkan Disdukcapil. Bahkan masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung melalui aplikasi di smartphone, seperti aplikasi Very DS. Lebih jauh, di aplikasi tersebut masyarakat bisa secara langsung melihat data adminduk tersebut secara digital.
Lebih lanjut, meskipun dokumen telah dalam bentuk fotocopyan, barcode masih dapat dilakukan pemindai data tersebut melalui hp android atau smartphone yang telah terinstal.
” Jadi kalau sudah ada barcodenya itu sudah sah, walaupun dokumen itu sudah difotocopy,” beber Kadis Ducapil yang akrab disapa Babe.
Hal ini sudah diterapkan satu tahun yang lalu, namun masih banyak masyarakat bahkan instansi yang memahami apa fungsi dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan tersebut.
Saat ini dokumen adminitrasi kependudukan yang menggunakan program barcode yakni, Kartu Keluaraga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Pindah, sehingga instansi lain bisa melakukan verifikasi langsung keabsahan dari data tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya Anjungan Mandiri Dukcapil (ADM) tidak lagi menggunakan blanko security printing melainkan saat ini menggunakan kertas HVS A4/80 Gram.
” Masyarakat bisa melakukan pencetakan KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri,” pungkasnya (syahidr5