Gempar Menilai Pembangunan RMU Langgar Tata Ruang Wilayah

by -301 Views
Muhammad Agus, Koordinator Gerakan Mahasiswa Penajam Advokasi Rakyat (Gempar)

 

BERITAPENAJAM.Net,- Sejumlah element masyarakat juga pernah melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Beberapa bulan lalu tepatnya di bulan Juli 2020. Terkait pembangunan Modern Rice Milling Unit (MRMU) yang di nilai oleh Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), merugikan para penggiling lokal yang di Kecamatan Babulu bahkan dapat menghilangkan mata pencahrian mereka.

Hal tersebut pun menjadi bahan kajian para rekan-rekan mahasiswa yang tergabung dalam, Gerakan Mahasiswa Penajam Advokasi Rakyat (Gempar).

Penyertaan modal sebesar Rp 26 Milliar itu pun masih menjadi pertanyaan besar bagi rekan mahasiswa apakah hal tersebut, sebuah kepentingan atau kemashlatan rakyat.

Pasalnya, pembangunan tersebut yang akan direncanakan dianggap sebagian kalangan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2011-2031.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Gempar, Muhammad Agus kepada media Beritapenajam Minggu, (04/10/2020).

Ungkapnya, dalam perencanaan pembangunan produksi penggiling padi berskala besar itu jauh dari harapan masyarakat PPU, sebabnya juga ketentuan pembangunan tersebut juga telah melanggar aturan yang sudah sebelumnya melalui Peraturan Daerah (Perda). Mengacu dalam Pasal 26-27 RTRW PPU Tahun 2011-2031.

Yang mana kecamatan Babulu ialah merupakan tata ruang wilayah yang peruntukannya untuk perkebunan, peternakan, perikanan, dan juga pertanian.

“Sehingga ketika peruntukkannya digunakan untuk industri maka itu telah melenceng dari yang diamanatkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang wilayah),” jelas Agus.

Lebih lanjut, sedangkan berdasarkan pasal 29 dalam Perda tersebut kawasan peruntukan industri mengenai pengolahan hasil pertanian, hanya dapat dilakukan di Kecamatan Penajam.

Sehingga perlu diingat ucap Agus, telah tertuang secara jelas pada pasal 55 bahwa tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada kawasan sawah irigasi yang teraliri saluran irigasi, juga tidak diperbolehkan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Bahkan menurutnya, semestinya pemerintah paham hal tersebut sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang kawasan industri, bahwa setiap industri itu diwajibkan berada dalam kawasan industri.

“Ini kan sudah jelas ketimpangannya, seolah-olah terkesan ada pemaksaan dalam pembangunan RMU ini,” tegasnya.

Namun demikian, Agus menghimbau kepada Pemerintah PPU untuk dapat menaati Perda RTRW yang telah ditetapkan, karena apabila tidak diindahkan maka pihak tersebut telah melakukan pelanggaran, dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami melakukan himbauan ini, karena kepedulian kami terhadap tanah kelahiran kami, dan juga sebagai kewajiban kami untuk dapat berperan dalam memberikan masukan pada pemanfaatan ruang,” tutupnya (*man5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.