Empat Raperda Telah Lalui Pembahasan

by -127 Views

BERITAPENAJAM.Net – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU, Kamis, (10/8) kemarin.

Dalam sambutan tertulisnya Yusran Aspar mengatakan proses pembentukan ke empat produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah melewati tahapan demi tahapan yang dimulai dari penyampaian Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi sampai pada tahapan Penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD dan persetujuan bersama serta Pendapat Akhir Kepala Daerah pada hari ini. Seperti di ketahui juga, bahwa pada bulan Juli lalu, Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyampaikan 7 Raperda ditambah dengan 1 Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka yang juga telah diajukan dalam penyampaian Raperda kepada DPRD pada awal tahun tahun 2017 ini.

“Raperda ini begitu penting dan strategis karena akan menjadi bagian dari regulasi yang sangat menunjang dalam pelaksanaan pemerintah daerah,”kata Yusran Aspar.

Adapun 4 Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan diparipurnakanpada hari ini yaitu Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PPU, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU.

Meskipun penyusunan keempat Raperda ini dapat di katakan sangat cepat, namun dipandang tidak akan mengurangi kualitasnya karena tiga dari empat Raperda tersebut merupakan rancangan peraturan daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta satu diantaranya diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillan, sebagaimana Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas kesembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah. Tentunya, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan keempat Raperda tersebut, mengingat keempat Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan daerah, “pungkasnya. (Humas6/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.