Empat Raperda Disetujui Menjadi Perda

by -137 Views

BERITAPENAJAM.NET- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam sampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) DPRD, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU, Kamis, (15/8) siang.

Hamdam mengatakan, Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada hari ini merupakan penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap dua Raperda Kabupaten PPU usulan Pemerintah Daerah dan dua Raperda inisiatif dari DPRD.
“Ini adalah bagian dari prosedur pembentukan produk hukum Perda dan alhamdulillah kita sudah menuju pada tahapan akhir pembentukan Perda, yaitu tahap persetujuan bersama Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda, “ kata Hamdam.

Seperti diketahui jelas Hamdam, bahwa beberapa waktu lalu Pemda PPU maupun DPRD telah menyampaikan beberapa Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya, yaitu Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Raperda tentang pedoman penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar khusus penugasan yang belum terdapat penyalur dan Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu.

Terhadap keempat Raperda tersebut lanjutnya, telah melewati tahapan pembahasan bersama, dan telah menyelesaikan tahapan terpenting yaitu penyampaian laporan pansus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke-empat Raperda dimaksud.

“Alhamdulillah baru saja kita telah mendengarkan Penyampaian laporan pansus DPRD yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas keempat Raperda tersebut menjadi Perda,”ungkapnya.

Dikatakan Hamdam, dua Raperda usulan Pemda yaitu Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang memuat perubahan berupa pemekaran Badan Keuangan menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), melaksanakan fungsi penunjang keuangan disektor pendapatan daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi penunjang keuangan disektor administrasi dan tata kelola keuangan daerah.

“Diharapkan melalui perubahan ini, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dapat lebih dimaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan daerah walaupun dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan perekonomian masyarakat, “ harapnya.

Selain ruang lingkup perubahan tersebut tambahnya, bahwa berdasarkan peraturan Mendagri tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah dilakukan penyesuian nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Oleh karena itu, adanya perubahan-perubahan ruang lingkup yang diatur dalam Raperda ini, secara umum diharapkan akan dapat memaksimalkan pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,”bebernya.
Selanjutnya dua Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten PPU Hamdam memberikan pendapat dan mengapresiasi bahwa dengan pengaturan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu akan memberikan perlindungan bagi anak secara maksimal.

“Kami pandang akan memberikan perlindungan kepada anak yang lebih maksimal, khususnya anak yang mengalami kondisi kehilangan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua,” kata Hamdam.
Sementara Raperda tentang pedoman penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar khusus Hamdam berharap pengaturan raperda ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten PPU. (Humas6)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.