BERITAPENAJAM, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menerapkan kawasan tanpa rokok di sekitar lingkungan masyarakat Benuo Taka.
Saat diwawancarai Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ariyani mengatakan, kawasan tanpa rokok ini berpengaruh dengan Lingkungan Hidup (Lingkup) masyarakat.
Ia juga menyampaikan, rokok juga tidak termasuk dengan penyakit tidak menular ataupun menular, Dinkes PPU terus melakukan penekanan kepada masyarakat, dan juga memberikan informasi untuk warga PPU tentang bahaya rokok.
“Tapi ini tidak bisa dari Dinkes sendiri, jadi kami melibatkan lintas sektor, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga kami sudah menginformasikan,” ujarnya, Rabu (10/07/2024).
Dengan demikian, adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 terkait dengan kawasan tanpa rokok.
“Jadi kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas kesehatan, kemudian proses belajar mengajar, tempat umum, dan juga tempat beribadah, jadi yang saya sampaikan tadi menjadi tugas SKPD,” pungkasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menginformasikan kebijakan tersebut dengan memasang spanduk dibeberapa wilayah, seperti sekolahan, tempat umum, tempat beribadah, dan juga angkutan umum. (Rd/Bp1/Adv)