BERITAPENAJAM – Proyek Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang telah menggelontorkan dana sebesar Rp12,5 miliar kepada Perumda Benuo Taka dari total dana segar yang diberikan yakni Rp 29,6 miliar namun nihil progres. Padahal Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah meresmikan proyek ini pada 17 Agustus 2021 silam.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki proyek ini dan menetapkan Bupati Nonaktif PPU AGM menjadi tersangka, Heriyanto selaku mantan Ditektur Perumda Benuo Taka dan tersangka Karim Abidin selaku bendahara Perumda Benuo Taka atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mendukung langkah KPU untuk mengusut hingga tuntas proyek RMU tersebut.
“Legislatif (DPRD) dukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka,” kata Syahrudin, Rabu (17/8/2022).
Ia juga mengatakan, Perumda Benuo Taka harus dievaluasi, sebab selama penyertaan modal yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cukup besar, namun tidak memberikan kontribusi yang maksimal kepada pendapatan asli daerah (PAD). (ADV).
Penulis : Dian M.S