DPRD PPU Lakukan RDP Terkait Bagi Hasil Perkebunan Sawit

by -181 Views

BERITAPENAJAM.Net– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 16 Januari 2017, Kemarin, terkait permasalahan pembagian hasil dan legalitas Koperasi binaan PT. Palma Asia Lestari Mandiri dan PT. Sagita Argo Kencana, kedua Perusahaan tersebut bergerak di bidang Perkebunan sejak tahun 2008 di Kecamatan Sepaku, pihak perusahaan menggunakan lahan masyarakat untuk melakukan kerja sama terkait kebun inti dan plasma.

“Munculnya persoalan antara pihak koperasi dan pihak perusahaan terkait pembagian hasil, setelah berjalannya agremen maupun proses pengerjaan maupun proses pembangunan kebun, tetapi persoalan muncul setelah terjadi proses pemanenan antara koperasi dan perusahaan terkait pembagian hasil dan legalitas,” tutur Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah.

Dalam RDP yang dilaksanakan kemarin di lantai 3 kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari kesempatan sebelumnya 30% Operasional, 30% Angsuran, 40% Perusahaan 20% dan pihak koperasi 20%, tetapi pihak koperasi menganggap hal itu berat, setelah dilakukan RDP yang panjang pihak koperasi melakukan tuntutan terkait pembagian hasil 30% Operasional 30% Angsuran dan 40% untuk koperasi 30% dan 10% untuk pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut pihak DPRD PPU sepakat untuk membentuk tim untuk mengawal proses kepada manajemen, dari pembentukan tim tersebut Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian sebagai ketua kemudian anggota Disperindagkop, Camat Sepaku, Kepala Desa yang terkait, Perusahaan dan Perwakilan Masyarakat. (Win/Min)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.