DPRD Hanya Setujui 5 Persen Kenaikan Pajak PJU

by -118 Views

BERITAPENAJAM.Net,- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Pihaknya telah melakukan pertemuan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat membahas rancangan kenaikan pajak PJU. Pasalnya pemerintah daerah mengajukan kenikan pajak PJU dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman mengatakan, dengan adanya pertimbangan dari perwakilan masyarakat yakni Asosiasi BPD PPU dan kondisi pandemi covid-19, Pansus mempertimbangkan usulan kenaikan pajak PJU sebesar 6 persen. Jadi, pajak PJU hanya mengalami kenaikan 5 persen. Pertimbangan kenaikan 5 persen tersebut telah dibahas bersama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengajukan 6 persen sehingga kenaikan lebih dari 100 persen.

“Memang pajak PJU di PPU terendah di Kaltim hanya 2,5 persen. Seperti Balikpapan pajak PJU 10 persen, Bontang 6 persen kalau di Kalimantan Selatan rata-rata 10 persen. Karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, batas maksimal pajak PJU 10 persen. Dari usulan pemerintah 6 persen kalau naik sebesar itu maka potensi pendapatan daerah 6,5 miliar per tahun, pansus menurunkan menajdi 5 persen. Karena pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19,” kata Sariman 

Kendati demikian, dirinya menekankan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak PJU yang akan diparipurnakan pada akhir 2020. Namun, rencananya kenaikan pajak PJU tidak langsung diberlakukan. Karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Jadi, akan diberi jeda waktu, nanti berlaku kenaikan itu per 1 Juli. Kami asumsikan bahwa rentang waktu delapan bulan dari sekarang pandemi covid-19 telah berakhir dan kondisi ekonomi masyarkat mulai membaik. Kalau langsung diberlakukan, dikhawatirkan akan membebani masyarakat,” ucap Ketua Pansus I itu kepada wartawan beritapenajam Senin, (5/10/2020).

Menurut Sariman, tidak banyak masyarakat yang mengetahui setiap kali membeli voucher atau membayar listrik PLN dikenakan beban pajak PJU. Namun hal itu juga pemerintah daerah juga harus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat PPU. 

“Saat ini kan pajak PJU 2,5 persen, kalau beli voucher listrik Rp 100 ribu berarti pajaknya Rp 2.500,-. Kalau nnti naik jadi 5 persen berarti pajaknya Rp 5.000,- setiap kali beli voucher listrik Rp 100 ribu. Ini harus disosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya 

Tambahnya, Seiring kenaikan PJU nantinya diharapkan juga ada peningkatan mutu pelayanan baik sarana maupun prasarana yang ada ketika pajak PJU naik menjadi 5 persen. (mn)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.