DPMPTSP PPU Tindak Tegas Dua Perusahaan di Bandara VVIP IKN Belum Miliki Izin

by -147 Views

BERITAPENAJAM, – Di tengah gemerlap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi simbol masa depan Indonesia, dua perusahaan di kawasan strategis Bandara VVIP IKN justru menghadapi ancaman besar yaitu penyegelan.

Kedua perusahaan tersebut, yang bergerak di sektor batching plant untuk mendukung pembangunan besar tersebut, Hingga kini, dua perusahaan itu belum memenuhi sederet kewajiban perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah diperingatkan.

Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU), Fernando Hamonangan Hutagalung, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan keras melalui Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Namun, batas waktu 30 hari kerja yang diberikan semakin dekat, dan belum ada tanda-tanda langkah nyata dari kedua perusahaan.

“Jika terus membandel, SP 2 dan SP 3 akan segera menyusul. Dan bila itu masih diabaikan, tidak ada pilihan selain penyegelan,” tegas Fernando dengan nada serius, Senin (09/12/2024).

Ironisnya, dari tujuh perusahaan yang sempat terindikasi melanggar aturan, lima lainnya sudah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengurus perizinan. Hanya dua perusahaan ini yang tetap memilih bungkam.

Fernando juga menegaskan, kawasan Bandara VVIP IKN bukan sembarang lokasi. Area ini adalah “wajah Nusantara”, simbol kebanggaan nasional yang tidak boleh tercoreng oleh pelanggaran aturan.

“Ketidak patuhan mereka bisa merusak citra pembangunan nasional. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman bagi reputasi IKN di mata dunia,” pungkasnya. (Sam/Bp2)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.