BERITAPENAJAM, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tengah mempersiapkan pemekaran wilayah administrasi sebagai dampak dari hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini pemerintah daerah fokus pada penataan wilayah, termasuk pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan.
Sekretaris DPMD PPU Yayuk Eka Pratiwi mengatakan, kini terdapat 28 desa dan kelurahan yang telah mengajukan usulan pemekaran. Namun keputusan final terkait pemekaran ini masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD PPU yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Maret 2025.
“Biasanya, hasil RDP menjadi parameter untuk memutuskan apakah 28 wilayah tersebut dapat dimekarkan atau tidak. Tentu dengan catatan seperti kesepakatan tapal batas dan aset wilayah antara desa induk dan desa pemekaran,” kara Yayuk di PPU, Senin, (17/03/2025).
Yayuk menjelaskan di Kecamatan Babulu terdapat 12 desa yang mengusulkan pemekaran. Kata dia, Dari jumlah tersebut hanya Desa Rintik yang belum mencapai kesepakatan terkait aset wilayah dan tapal batas. Sementara itu, 11 desa lainnya, seperti Desa Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Rawa Mulia, Sebakung Jaya, Sri Raharja, dan Sumber Sari, telah menyepakati pembagian aset dan tapal batas.
Di Kecamatan Penajam terdapat sembilan kelurahan yang belum mendapatkan rekomendasi pengusulan pemekaran. Beberapa di antaranya adalah Kelurahan Pantai Lango, Gersik, Gunung Seteleng, Nenang, Nipah-Nipah, Sungai Parit, Lawe-Lawe, Pejala, dan Saloloang. Adapun lima kelurahan dan desa di kecamatan ini yang telah mengajukan dan direkomendasikan untuk pemekaran, yakni Kelurahan Petung, Kelurahan Penajam, Kelurahan Nenang, Kelurahan Saloloang, serta Desa Girimukti dan Giripurwa.
“Khusus untuk Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan di Kecamatan Penajam, wilayah ini tidak direkomendasikan untuk diusulkan pemekaran. Alasannya karena berbatasan langsung dengan IKN dan menjadi kawasan strategis, termasuk adanya bandara VVIP di sana,” jelas Yayuk.
Sementara di Kecamatan Waru tidak ada kendala dalam kesepakatan aset dan tapal batas. Tiga desa dan satu kelurahan yang diusulkan untuk pemekaran di wilayah ini adalah Desa Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu, dan Kelurahan Waru.
Dirinya memaparkan terkait mekanisme pemekaran bahwa proses diawali dengan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas pembagian wilayah. Setelah kesepakatan tercapai, usulan diteruskan ke tingkat kecamatan dan kemudian diolah oleh badan pemerintahan untuk diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pemekaran.
“Semua proses ini memerlukan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai pihak. Kami menunggu hasil RDP dengan DPRD PPU untuk menentukan langkah selanjutnya terkait usulan pemekaran ini,” pungkasnya. (Sam/Bp2/ADV)