DPMD PPU Mendorong BUMdes Segera Miliki Badan Hukum

by -176 Views

BERITAPENAJAM– Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Nuryulianita Sunawardhati terus berupaya mendorong Badan Usaha Milik desa (BUMDES) untuk segera mengurus kepemilikan badan hukum.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah ke pengelolaan maupun kepengurusan BUMDes dalam mengelola usahanya, serta berdasarkan dengan undang-undang tentang BUMdes.

“Dari pusat juga sudah memerintahkan, dan undang-undang Permendagri nya ada untuk Bumdes harus mempunyai Badan Hukum,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Di Kabupaten PPU sendiri sudah sebanyak 8 BUMDes yang telah memiliki badan hukum, di antaranya yakni empat di Kecamatan Babulu, satu di Kecamatan Penajam, dan tiga di Kecamatan Sepaku.

“Beberapa desa di antaranya, ada Bumdes Sebakung Jaya, Gunung Mulia, Labangka Barat, Sumber Sari, Sidorejo, Telemow, Bumi Harapan, serta Binuang,” ucapnya.

Selanjutnya Nuryulianita meminta agar BUMdes yang ada di wilayah PPU, untuk segera mengurus legalitas Badan Hukum pada tahun ini.

“Terakhir di tahun ini bulan November 2023, semua BUMdes harus berbadan hukum di tahun ini,” ungkapnya. (ADV).

 

Reporter : Adell

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.