BERITAPENAJAM, – Penyelesaian program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bisa dipercepat melalui optimalisasi berbagai sumber pendanaan.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga sosial untuk menuntaskan persoalan RTLH di wilayah yang akrab disapa Benuo Taka itu.
Menurutnya, pemerintah dapat mengandalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PPU.
Ia mengingatkan, PPU pernah memiliki regulasi khusus terkait CSR, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Jika pemerintah ingin memanfaatkan dana CSR, tentu bisa dilakukan. Kita pernah punya Perda TJSL yang bisa menjadi dasar hukumnya. Dengan perencanaan yang matang, misalnya target seribu rumah per tahun, maka percepatan penanganan RTLH dapat terealisasi,” ucap Sariman, Jumat (07/03/2025).
Tak hanya mengandalkan CSR, ia menyebut sumber pendanaan lain seperti dana zakat dari Badan Amil Zakat (BAZ). kata Sariman, RTLH masuk dalam kategori penerima manfaat zakat, sehingga dapat memperoleh alokasi dana dari lembaga BAZ.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, serta mendapatkan bantuan dari APBD provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.
Dengan mengoptimalkan kolaborasi pendanaan ini, Sariman meyakini target penyelesaian 1.666 unit RTLH yang masih tersisa di PPU bisa segera terealisasikan.
“Jika semua pihak berkontribusi, saya yakin percepatan program RTLH bisa diwujudkan dalam waktu yang lebih singkat,” pungkasnya. (Sam/Bp2/ADV)