BERITAPENAJAM, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 144 perusahaan telah terdaftar dan beroperasi di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Data ini mencakup perusahaan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten PPU yang masuk dalam Kawasan IKN, serta perusahaan yang telah produksi sebelum pembangunan IKN dimulai.
Kepala Dinas Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa pendataan ini difokuskan pada perusahaan formal yang memiliki badan hukum dan terdaftar resmi.
“Kami mendata perusahaan-perusahaan yang memiliki legalitas dan terdaftar di Kabupaten PPU, baik yang berada di wilayah administrasi PPU maupun yang masuk dalam Kawasan IKN,” ujar Marjani, Kamis (01/08/2024).
Data yang dikumpulkan meliputi informasi mengenai jenis usaha, jumlah tenaga kerja, serta tingkat upah yang diberikan.
“Informasi ini penting untuk mengetahui gambaran kondisi ketenagakerjaan di Kawasan PPU dan sekitarnya,” jelas Marjani.
Disnakertrans PPU menekankan bahwa pendataan ini masih terus berlangsung dan akan diperbarui secara berkala dan akan terus memperbarui data ini seiring dengan perkembangan pembangunan IKN.
Dengan data yang akurat dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kawasan Benua Taka dan sekitarnya, beber Marjani. (May/Bp2/Adv)