BERITAPENAJAM, – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk mengakomodir pengecer sebagai sub pangkalan LPG 3Kg guna mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
Menyikapi rencana tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan tetap mengawasi distribusi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan sistem sub pangkalan.
“Setelah aturan tersebut diterbitkan, kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menentukan persyaratan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan,” kata Marlina, Selasa (04/03/2025).
Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa harga LPG 3 Kg, di sub pangkalan akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp22 ribu per tabung.
Saat ini, distribusi LPG 3 Kg di PPU berjalan lancar dengan lima agen resmi yang menyalurkan pasokan ke 133 pangkalan berizin.
“Pendistribusian tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Pertamina,” tambah Marlina.
Diskukmperindag PPU berharap, dengan adanya regulasi sub pangkalan, masyarakat dapat memperoleh LPG 3 Kg lebih mudah tanpa harus bergantung pada pengecer tidak resmi yang kerap menjual di atas HET. (Sam/Bp2/ADV)