BERITAPENAJAM, – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus mengawasi distribusi gas LPG bersubsidi hanya dilakukan hingga tingkat pangkalan. Kepala Bidangan Perdagangan Marlina mengungkapkan, pengecer yang tidak termasuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran, menjadi perhatian khusus karena dianggap dapat memicu penyimpangan.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Diskukmperindag hanya mencakup agen dan pangkalan. Meskipun berperan dalam rantai distribusi para pengecer tidak tercatat dalam data resmi sehingga, pemerintah daerah merasa kesulitan dalam megawasi secara langsung.
Diskukmperindag mengimbau agar pangkalan memprioritaskan masyarakat umum di wilayahnya dalam pembelian LPG bersubsidi, ungkap Marlina. Hal ini untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh pengecer yang dapat menyebabkan kelangkaan ditingkat konsumen.
“Pangkalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan LPG bersubsidi sampai ke tangan konsumen yang berhak. Oleh karena itu, mereka diminta untuk tidak mengutamakan penjualan kepada pengecer dalam jumlah besar”, ujar Marlina Kabid Perdagangan Diskukmperindag PPU, Selasa (09/07/2024).
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pengecer yang membeli LPG bersubsidi dalam jumlah yang banyak, pangkalan harus segera mengambil tindakan. Bukti pelanggaran dapat dilaporkan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha (PHO). Upaya tersebut merupakan menjaga ketertiban distribusi gas LPG bersubsidi dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Kerja sama antara pemerintah, Pertamina, agen, dan pangkalan sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan LPG bagi masyarakat. (Adv/may)