BERITAPENAJAM.Net– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tengah menyiapkan peraturan tentang penentuan harga penyewaan videotron.
Hal ini bertujuan agar videotron tersebut bisa dikomersilkan sehingga dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten PPU.
“Kita sudah mendatangi KPKNL untuk mengetahui harga yang pas untuk nanti disewakan lalu dibuatkan peraturannya,” terang Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso, Kamis (3/8/2017).
Diterangkannya, untuk penyewaan videotron tersebut nantinya dapat digunakan pada pihak swasta atau masyarakat.
Dari harga KPKNL nanti yang dijadikan harga bakal tertuang di Peraturan daerah (Perda) tentang Penyewaan videtron.
“Kita liat nanti peraturannya, mau disewakan door to door atau melalui lelang,” pungkasnya.(Toy/nit)