BERITAPENAJAM.Net, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan koordinasi secara virtual dengan aparatur desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 15 Desember 2021 mendatang.
Kepala Dinas Disdukcapil PPU, Suyanto memaparkan sejumlah hal, salah satunya mengenai data kependudukan yang ada lingkup desa, khususnya yang akan melakukan Pilkades serentak.
“Banyak warga yang pindah tapi tidak melakukan pelaporan, baik itu data meninggal dunia dan data wajib KTP,” ucapnya, Selasa (28/6/2021).
Jika menggunakan data Disdukcapil dalam proses tersebut sekiranya dapat mengurangi atau meminimalisir resiko yang ada. Oleh karenanya para Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan bagian dari tim pelaksana Pilkades agar berkoordinasi dengan Disdukcapil PPU.
Data yang digunakan Disdukcapil PPU yakni Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2020, data tersebut merupakan data per semester. Sementara Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.
“Maka dari itu, mereka harus menggunakan data DKB terbaru nanti yang terhitung pada 30 Juni 2021, biar lebih akurat,” tutupnya. (bp1/sr)