Disdukcapil PPU Jemput Bola Untuk KIA

by -177 Views

BERITAPENAJAM.Net – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sudah mulai aktif melayani untuk melakukan permohonan dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil PPU juga melakukan sistem jemput bola untuk melakukan perekaman KIA.

Kepala Dinas Disdukcapil, Suyanto mengatakan bahwa anak di bawah 17 tahun wajib untuk memiliki KIA, “Anak yang berusia 17 tahun, kurang satu hari itu wajib memeliki KIA , karena hal tersebut  merupakan program Nasional dari Presiden, yang  juga sebagai uji coba se-Indonesia, dan itu terdapat di 58 Kabupaten Kota termaksud di PPU yang di berikan peran untuk melakukan pencetakan KIA Nasional,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dirinya juga menuturkan bahwa anak yang tidak memiliki akte kelahiran tidak dapat memiliki KIA karena itu bagian dari persyarakatan untuk memiki KIA dan program tersebut untuk saat ini sudah berjalan.

“Untuk memiliki KIA, itu harus memiliki akte kelahiran karena salah satu persyaratannya memiliki KIA itu adalah mempunyai kartu akte kelahiran. Kalau tidak memiliki akte kelahiran itu tidak bisa memiliki KIA,  karena kartu KIA tersebut disetakan nomor akte kelahiran dan apabila anak tersebut tidak memiliki akte kelahiran maka anak itu akan di bantu untuk memiliki akte kelahiran.  Ini agar anak,  memiliki nomor akte kelahiran, maka dimasukanlah dengan kartu KIA,

memaksimalkan pelayanan Disdukcapil PPU lakukan jemput bola. “Saat ini kami juga melakukan sistem jemput bola untuk melakukan perekaman kepada anak-anak yang notabeannya itu kelompok-kelompok belajar yaitu sekolah,” ucapnya Selasa, (02/11/2016)

Suyanto juga berharap agar setiap orang tua dapat membuatkan KIA untuk anak-anaknya karena hal itu sangat penting agar setiap anak memiliki Identitas. (Win)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.