Disdukcapil PPU Buka Pendaftar Penduduk Non Permanen

by -397 Views

BERITAPENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini mulai membuka pendaftaran Penduduk non Permanen untuk wilayah PPU.

Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen, yang dimaksud untuk penduduk ber-KTP luar yang bertempat tinggal paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Mawar untuk penduduk yang ingin mendaftar bisa melalui online ataupun langsung datang ke Disdukcapil PPU.

“Sekarang ada namanya Penduduk non permanen boleh mendaftar melalui online atau langsung ke kantor, jadi non permanen itu penduduk yang tidak menetap di PPU atau hanya menetap dalam jangka waktu satu tahun,” ucapnya, Selasa (31/1/2023).

Disebutkan saat ini program tersebut baru berjalan dan diharapkan untuk para pekerja pembangunan di IKN Nusantara bisa mendaftar sebagai penduduk non permanen.

“Diharapkan di Sepaku, untuk para pekerja IKN karena sudah sosialisasi hari Jum’at yang lalu, dengan KPU, Bawaslu, Dinas sosial, Disnaker, jadi setelah itu harapan kita sudah ada yang mendaftar,” ucap Mawar.

 

Penulis: Adell

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.