BERITAPENAJAM.Net.- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menghitung ulang kebutuhan untuk penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pihaknya akan mengestimasikan kembali terkait penganggaran untuk tahun 2021 sebab di tahun 2020 ini anggaran penanganan RTH tidak terakomodir secara keseluruhan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim Riviana Noor membenarkan hal tersebut, pihaknya akan akan kembali menghitung anggaran untuk RTH.
” Nah ini makanya kita sedang menghitung ulang kira kira untuk kebutuhan dalam satu hektare RTH itu berapa?,” tuturnya Kamis, (27/02/2020)
Pihaknya juga (Dinas Perkim) akan di undang dalam rapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU terkait penanganan RTH tersebut.
Kepala Dinas Perkim, menanggapi hal tersebut terkait undangan ke DPRD PPU pihaknya menerangkan akan memaparkan kebutuhan anggaran untuk memenuhi 31,8 Ha RTH tersebut seperti kebutuhan tenaga, peralatan, dan operasional.
” Sebetulnya kita senang jika diundangan rapat kita akan paparkan kebutuhan anggaran untuk memenuhi 31,8 Ha,” tuturnya.
Sehingga jika yang dianggarkan kurang dari kebutuhan RTH tersebut, seharusnya tidak perlu ditanyakan? Mengapa beberapa titik RTH tidak terawat, dan kurang diperhatikan.
” Kenapa ditanya lagi donk, karena memang anggarannya kurang,” terang Kepala Dinas Perkim saat diwawancarai awak media usai rapat diruangan Sekretaris Daerah.
Riviana Noor, menambahkan untuk kebutuhan dalam satu tahun penanganan RTH itu mencapai 3,9 Milliar sudah termaksud biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan barang dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL). (sr5)