Cegah Pengendara Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Pasang Banner Imbauan Di Sekolah

by -229 Views

BERITAPENAJAM.Net – Penggunaan kendaraan roda dua oleh anak dibawah umur semakin marak terjadi, khususnya dikalangan pelajar. Padahal, jika mengacu pada aturan lalulintas, masyarakat dapat mengemudikan kendaraan jika telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari aparat terkait. Melihat kejadian tersebut, anggota Polsek Penajam memasang banner Imbauan di SDN 003 Kelurahan Gunung Seteleng, Selasa (01/08/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Imam selaku Bhabinkamtibmas Gunung Seteleng berkunjung ke sekolah-sekolah, salah satunya SDN 003 Kelurahan Gunung Seteleng untuk memberikan imbauan dan memasang banner peduli keselamatan serta larangan berkendara bagi anak yang masih dibawah umur.

“Diharapkan kerja sama dengan Guru-guru disekolah serta orang tua murid terjalin dengan baik agar sosialisasi maupun imbauan ini terlaksana dengan lancer. Selain itu tujuannya juga anak yang masih dibawah umur paham dan mengerti bahwa mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM itu dilarang,” imbau Bripka Imam.

Di tempat berbeda, AKP Soleh mengatakan Bhabinkamtibmas di Kelurahan maupun Desa masing-masing wajib mensosialisasikan tata tertib dan aturan berkendara. ” Anggota Bhabinkamtibmas wajib bersosialisasi terhadap aturan dalam berlalu lintas, dimana masih terdapat anak dibawah umur yang tidak memiliki SIM menggunakan kendaraan bermotor kesekolah hal tersebut dapat berakibat fatal dan dapat mengancam keselamatan mereka dan juga saya harap sosialisai dan imbauan seperti ini selalu dilaksanakan.(Pad/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.