Cegah Manuver KLB, DPC Partai Demokrat Datangi Polres PPU Minta Perlindungan Hukum

by -100 Views
Pengurus DPC Partai Demokrat Penajam Paser Utara Mendatangi unsur pimpinan kewilayahan hukum Polres PPU meminta perlindungan hukum.

BERITAPENAJAM.Net,- Dinamika politik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat (PD) hingga saat ini  masih hangat terdengar, tidak luput juga hal ini tentunya akan berimbas kepada Dewan Pimpin Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi isu gelombang kudeta tersebut. Tentunya akan mengambil langkah tegas AHY akan memecat kader Demokrat yang terlibat dalam penggalangan dukungan kongres luar biasa (KLB).

Dalam hal ini  sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan silatuhrahmi dan meminta perlindungan secara hukum dengan unsur pelaksana tugas kewilayahan hukum dalam hal ini Polres PPU.

” Ketika nanti ada penggunaan atribut, bendera dan lain lain. Kami merasa demokrat yang di mata hukum yang sah  tentunya merasa keberatan, dan ini kami sampaikan kepada Kapolres ketika hal ini terjadi ada hal hal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ya kami akan melakukan upaya hukum,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat PPU, Syahruddin M Noor Rabu, (25/03/2021).

Dengan upaya tersebut pihaknya juga telah melakukan laporan kepada instrumen pemerintahan yaitu Kodim 0913/PPU, Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kejaksaan Negri dan Kepala Daerah.

Lanjutnya, hal ini di laporkan dengan tujuan mendeteksi sedini mungkin ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan PD di Kabupaten PPU.

” Ketika terjadi sesuatu nanti kami sudah melaporkan hal ini, dengan ingin kami menjaga kondusifitas di PPU agar tidak terganggu ketika ada oknum-oknum yang mencoba mengatasnamakan Partai Demokrat yang lain itu yang perlu kami antisipasi,” tukasnya.

Pihaknya juga menyampaikan kepada awak media, bahwa semua perangkat hukum seperti AD/ART saat ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan terlegitimasi secara hukum dan suratnya pun sudah terbit.

Lebih jauh ia membeberkan, bahwa di dalam AD/ART tersebut tertuang bahwa pelaksanaan kongres harus melalui izin Majelis Tinggi, jumlah kehadiran DPD jika dinyatakan quorom yakni jika 50 plus 1, dan kemudian 2/3 dari DPC

“Suara tersebut bisa dikatakan sah jika itu ada. Kalau kemaren kan tidak ada perwakilan, jadi kami menganggap bahwa kongres itu di luar kami, kami anggap kongres itu ilegal dan abal-abal,” tutupnya (man)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.