Bupati Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dan APH di Kantor Gubernur Kaltim

by -250 Views

BERITAPENAJAM.Net – Bupati Penajam Paser  Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor Gubernur Samarinda, (30/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri  Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum, Kaploda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Inspektur Provinsi Kaltim, Bupati/Walikota Se kaltim, Kaplores Se Kaltim, Kejaksaan Negeri Se-Kaltim serta di buka secara resmi oleh Wakil Gubernur  Hadi Mulyadi.

Penandatanganan dari pihak APH dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Darfiah dan Wakapolres PPU Indrawan mewakili Kapolres PPU.

“Dengan adanya kerjasana APIP dan APH ini maka tindakan preventif  bisa dilakukan sehingga kerugian negara dapat dikembalikan,” kata AGM.

Belakangan ini banyak terjadi Operasi Tertangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Pejabat Kepala Daerah yang berasal dari pengaduan masyarakat dalam perkara kasus korupsi yang dilakukan.

Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa  kesalahan administrasi yang dilakukan ASN tidak bisa langsung ditindak di ranah hukum. Jika terajdi kesalahan administrasi , maka pihak APIP dari inspektorat diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti atau melakukan penyelidikan.

Sri juga mengatakan tidak mudah untuk menyatukan persepsi ketiga instansi ini mengingat setiap instansi memiliki undang-undang dan Standar Operasional tersendiri.

Upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan upaya mengembalikan kerugian negara atas indikasi koruptor yang dilakukan ASN.

Jika dari tindakan korupsi itu tidak terindikasi korupsi, maka pengaduan itu ditindaklanjuti oleh APIP. Namun jika hasil penyelidikan terindikasi ada tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut ditingkatkan penanganannya oleh APH.

Sementara  Hadi Mulyadi mengapresiasi penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan Bupati/Walikota se Kaltim pada hari Selasa (30/10).

Hadi berharap dengan adanya PKS dari ketiga instansi ini merupakan titik awal untuk mewujdukan Kaltim yang bebas dari korupsi, sehingga pembangunan daerah dapat berkembang dan ASN dapat bekerja dengan tenang tanpa ada pikiran takut bahwa pekerjaan yang dilakukan terindikasi korupsi  atau kesalahan administrasi. (Humas_11 /Fitriani)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.