Bupati Sampaikan Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

by -425 Views

 

BERITAPENAJAM.Net-Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Yusran Aspar sampaikan nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten PPU dan rapat paripurna penyampaian nota  penjelasan raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten PPU, Senin, (5/9) kemarin.

Penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 Kabupaten PPU tersebut dianggap begitu penting dan strategis, karena Raperda yang diajukan tersebut adalah berkaitan erat dengan berjalannya roda pemerintahan.

“Selain hal tersebut, yang lebih utama yakni bahwa Sidang Paripurna pada hari ini adalah sebagai rangkaian kegiatan Dewan yang berkaitan dengan bidang Legislasi terhadap Raperda yang diajukan dan disampikan oleh pihak Eksekutif, “terang Yusran Aspar.

Disampaikan Yusran Aspar, dalam raperda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  2015 PPU tersebut, secara garis besar akan disampaikan realisasi APBD 2015 yaitu realisasi pendapatan Tahun 2015 sebesar 1,27 Trilyun rupiah lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar 65,56 Milyar Rupiah lebih dan pendapatan transfer sebesar 1,21 Trilyun rupiah lebih.

 

Realisasi belanja daerah Tahun 2015 sebesar 1,39 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian belanja perasi sebesar 840,36 Milyar rupiah lebih, belanja modal sebesar 449,99 Milyar rupiah lebih. Belanja tidak terduga sebesar 22,18 Juta, belanja Transfer/Bantuan Keuangan sebesar 101,19 Milyar Rupiah lebih, defisit sebesar 114,86 Milyar Rupiah lebih.

 

Sementara dalam rapat paripurna penyampaian nota  penjelasan raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten PPU tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah PPU  sesungguhnya tidak masuk dalam Program legislasi daerah tahun 2016.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu Pemrakarsa, dalam hal ini, Pemerintah Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Legislasi Daerah.

 

Selain itu, lanjutnya,  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian pejabatnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016.

sehingga Pemerintah Daerah memandang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten PPU  yang disampaikan pada saat ini, merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang penting keberadaannya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas6)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.