Bupati Apresiasi Persetujuan Dua Raperda

by -190 Views

Rapat Paripurna dalam acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD

BERITAPENAJAM.NET-, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU usulan Pemerintah
Daerah, Kamis, (28/2) di Gedung DPRD PPU.

Dalam sambutan tertulisnya AGM menyampaikan bahwa sebagaimana mekanisme baku
dalam pembentukan Produk Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maka pendapat
akhir Fraksi-Fraksi Dewan dan Pendapat Akhir Bupati merupakan bagian prosedur yang harus
dilalui sebelum Raperda dilaksanakan proses persetujuan bersama baik Raperda yang dievaluasi
maupun yang difasilitasi untuk menjadi syarat dalam tahapan produk hukum daerah untuk
selanjutnya menjadi syarat dalam penetapan menjadi Perda,

“Semua tahapan itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya termasuk tahapan pembahasan yang telah dilalui bersama yang didalamnya banyak
peranan para pemangku kebijakan pada rapat-rapat konsultasi dalam rangka menyerap aspirasi
masyarakat yang memang selalu berkembang secara dinamis,” ucapnya.
Walaupun dalam prosesnya terjadi berbagai perdebatan yang cukup alot, namun tetap saling
menghormati dan menghargai. Akhirnya dari hasil beberapa rangkaian konsultasi ataupun
pembahasan bersama yang dilaksanakan telah disepakati secara bersama-sama oleh semuapihak.

“ Alhamdulillah telah kita sepakati bersama yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten PPU Tahun 2018-2023 dan Raperda tentang pembentukan
perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi,” ujarnya.

“Saya atas nama Pemda sangat mengapresiasi persetujuan kekedua Raperda tersebut,
mengingat ke-2 Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan pelayanan
publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat, “ tambahnnya.

Tambahnya, bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018 – 2023 dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. Untuk
diketahui bersama, bahwa RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran
dari visi dan misi Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP daerah, RTRW
daerah, dan memperhatikan sinkronisasi RPJM Nasional maupun RPJMD Provinsi Kalimantan
Timur. RPJMD memuat strategi, arah kebijakan, program prioritas pembangunan daerah dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Prioritas-prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD
Kabupaten Penajam PPU 2018 – 2023 memuat Pengembangan sumber daya manusia (SDM),
peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan
lingkungan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2018-2023 juga menjadi acuan atau pedoman bagi Kepala
OPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra perangkat daerah memuat tujuan,
sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif dengan memperhatikan
kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif.

“ Dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten PPU
Tahun 2018 – 2023 pada hari ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk
melakukan penuntasan Renstra Perda sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan
berpedoman kepada RPJMD Kabupaten PPU tahun 2018 – 2023.

Kepada Bapelitbang diminta segera menyampaikan Perda tentang RPJMD ini kepada Gubernur
Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Bapelitbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah PPU
agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Kaltim guna mendapatkan jadwal
evaluasi dalam rangka memenuhi tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Kami mengajak unsur pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat
Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan
yang telah direncanakan untuk 5 (Lima) tahun ke depan untuk kita kawal dan kita evaluasi demi
memberikan yang terbaik bagi daerah, “kata AGM.

Lebih jauh kata AGM, Raperda Kabupaten PPU tentang pembentukan perusahaan umum
Daerah Kabupaten Penajam Benuo Taka Energy, yang sebelumnya sempat diagendakan pada Rapat Paripurna akhir tahun 2018 lalu, namun tidak dapat diputuskan sampai tahap persetujuan
pada hari ini, insya Allah akan membawa berkah bagi masyarakat PPU.

AGM berpendapat bahwa Raperda dimaksud sangat penting dan strategis serta
dibutuhkan saat ini untuk dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang akan menjadi
salah satu payung hukum dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara.

Raperda pembentukan Perumda tersebut diajukan antara lain untuk menindaklanjuti
surat Gubernur Kalimatan Timur Nomor 541.21/3637/B.ISD-I tanggal 31 Juli 2018 perihal
Partisipasi Interest 10% Wilayah Kerja Wain yang meminta Bupati Penajam Paser Utara segera
menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas
Bumi yang akan diiukutsertakan dalam pengelolaan PI 10% Wilayah Kerja Wain;

Kemudian berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah mempersiapkan
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud, melalui mekanisme penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah.

Selanjutnya bahwa berdasarkan hasil koordinasi, saran-saran dan penyempurnaan dari
Tim Perancang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur atas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten PPU mengenai pembentukan BUMD yang akan mengelola minyak
dan gas bumi daerah, maka diambil kebijakan yang di anggap paling menguntungkan bagi daerah PPU.

Selain kewenangan pengelolaan PI 10% atas wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut, kepada BUMD dimaksud diberikan juga kemungkinan untuk dapat menerima penugasan kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan ketentuan yang penugasannya dimaksudkan untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Timur, tetapi belum final dan masih akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang hasilnya secara komprehensip akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

“ Mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan memberikan hasil yang baik menuju masyarakat PPU yang Maju, Modern, dan Religius di Kabupaten PPU yang kita cintai
ini. Dan kita berdoa, semoga Allah Subhana Wa Taala meridhoi semua usaha yang kita
lakukan. Amin Ya Robbal Alamin,” pungkasnya. (Humas6/subur.P/BP02).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.