BERITAPENAJAM.Net – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya insiden kebakaran sekitar pukul 08:45 Wita di sebuah SPBU 64.761.03 yang terletak dijalan Provinsi Kilometer 2 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam dan berhasil melalap sebuah mobil nomor polisi KT 1693 KQ, sepeda motor yang mengakibatkan seorang anak kelas Dua Sekolah Dasar (SD) Muhaimin (7) Tewas terbakar di dalam sebuah kendaraan roda Empat yang di kemudikan Dedi Rifaldy (33) yang juga merupakan ayah korban.
Pada saat melakukan jumpa Pers dengan wartawan, Teddy di dampingi Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati mengungkapkan kronologis kejadian kebakaran di SPBU.
“Pada saat mobil warna silver dengan nomor polisi KT 1693 KQ melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin disebuah SPBU yang di kendarai oleh Dedi, pada saat Dedi melakukan pengisian bensin dan mengisi ke beberapa jerigen yang berada di dalam kendaraan, kemudian tiba-tiba api muncul dari dalam mobil yang mengakibatkan mobil terbakar, didalam mobil ada anak kandung dari Dedi, yang duduk di kursi depan sebelah kiri, pada saat setelah kejadian terbakarnya mobil, Dedi panik dan lari meninggalkan lokasi kejadian tanpa melakukan pertolongan terhadap anaknya,” ucapnya, Senin (14/11/2016)
Perlu diketahui bahwa Polres PPU juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Jajaran Penyidik. Saat ini saksi-saksi telah dikumpulkan untuk dimintai keterangan termaksud mengambil sebuah tayangan CCTV di lokasi kejadian.
Kepolisian PPU juga telah menghubungi tim ahli dari Lapfor Cabang Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan secara Forensik di TKP, rencana pihak Lapfor akan tiba besok Selasa, (15/11/2016) dan akan langsung melaksanakan olah TKP bersama penyidik Polres PPU. (Win)
mudahan amal ibadahnya diterima di sisi allah