Beberapa Desa/Kelurahan di PPU Mendapat Sertifikat Gratis

by -181 Views

Dari Program Nasional Pusat, Satu Desa/Kelurahan mendapatkan jatah 1000 sertifikat gratis.

BERITAPENAJAM.Net– Kementerian Agraria dan tata ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim dan Kabupaten Penajam Paser utara (PPU) turun ke Kelurahan dan  desa-desa yang ada di Kabupaten PPU, Guna Pelaksaan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017.

Rabu lalu (26/07), kegiatan tersebut yang digelar di gedung pertemuan Desa Giripurwa dan dihadiri Pj.Kades Nurholis, Ketua BPD Supoyo, dan para kepala dusun dan RT yang ada di Desa Giripurwa.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Objek dari program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara,” kata Kepala Kantor Pertanahan kaltim Mazwar dan Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara, di sela-sela pelaksanaan sosialisasi program PTSL tahun 2017 di Desa Giripurwa.

“Program ini sebuah program yang sangat besar dan yang mulia karena sangat  membantu sekali untuk masyarakat yang belum memiliki sartifikat dan ini  sangat berbeda dengan program nasional pemerintah pusat lainnya yang  biasa-biasa saja, artinya yang ini adalah yang pertama sistematis lengkap, cepat, dan biaya ditanggung oleh Negara,” jelasnya.

Mazwar menegaskan sekali lagi “Gratis” tidak dipungut bayaran sepeser pun  untuk pembuatan sertifikatnya, kecuali yang berhubungan dengan surat-surat pembayaran pajak itu ada pembayarannya, jangan salah persepsi.

Ditambahkan,  BPN Kabupaten PPU Edy Son menghimbau setelah sosialisasi dari BPN, segera jalankan dan lakukan karena ada batas waktunya, dan untuk Desa Giripurwa sendiri jatahnya mendapatkan seribu sertifikat gratis, dan ada beberapa desa/kelurahan yang juga mendapatkan di Kabupaten PPU ini.

Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah, yang perlu dipenuhi dan dilakukan untuk mengisi formulir yang disiapakan dan diisi nantinya.

Persyaratan tersebut yakni:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

“Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada program sertifikasi tanah gratis ini. Semoga, pada tahun ini kita targetkan untuk menuntaskan 100 persen sertifikasi tanah di Kaltim,” pungkasnya. (Humas4/*/nit)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.