Bawa 2,26 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pria Diringkus Satreskoba Polres PPU

by -216 Views

BERITAPENAJAM.Net – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum’at (14/04/2017) sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Blok C Rt 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba IPTU Tri Riswanto menjelaskan kronologis penangkapan seorang pelaku dengan inisial NS (22) warga RT 04 Desa Sebakung 5 Kecamatan Babulu. “Sat Reskoba Polres PPU berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebelumnya anggota Sat Reskoba mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah sekitar Rt 004 Desa Gunung Makmur, untuk selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 19.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa lampu depan dengan kecepatan tinggi, sehingga anggota Sat Reskoba merasa curiga dan memberhentikan laju kendaraan milik NS tersebut, tiba-tiba pengendara tersebut lari sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh Anggota Sat Reskoba Polres PPU,” paparnya.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa empat Poket Narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 2,26 Gram, satu buah bungkus Rokok warna putih, satu unit HP warna Hitam dan  satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Fiz R warna biru putih tanpa Nomor polisi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Pad/Nit)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.