Bakar Hutan Atau Lahan Melanggar Hukum

by -211 Views

BERITAPENAJAM.NET-Tulisan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa pembakaran lahan merupakan tidakan pidana jika tidak sesuai dengan ketentuan, sebagian masyarakat kita tidak memahami bahkan tidak mengetahui bahwa membakar lahan merupakan tindakan melanggar hukum. Namun pembakaran hutan terkadang dilakukan korporasi,dan sangat disayangakan jika sekelas korporasi yang mengetahui hal ini acuh demi keuntungan pihaknya sendiri

Pembakaran  Hutan atau Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkannya ibarat monster yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi semua pihak.

Hasil tim beritapenajam.net dilapangan bahwa sebagian masyarakat tidak memahami dengan secara rinci bahwa pembakara lahan merupakan tidankan yang sangat merugiakan dan dan tindakan melanggar hukum.

Dari beberapa titik yang di himpun tengah masyarakat menilai larang membakar lahan mempersulit masyarakat dan membersihkan lahan. Bahasa yang seringkali di dapat ketika di ajak berdiskusi adalah “lahan-lahan masyarakat dan tidak ada yang dirugikan, kenapa mesti dilarang” kodisini ini yang membuat tim beritapenajam.net mengulas bahwa hal itu dapat merugiakan masyarakat itu sendiri.

  1. Kebakaran hutan dan lahan menyebakan tersebarnya asap dan emisi gas karbondioksida dan gas-gas lain ke udara yang berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim.
  2. Kebakaran hutan akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan.
  3. Hal ini yang menjadi faktor terjadinya tanah longsor maupun banjir. Berkurangnya sumber air bersih dan menyebabkan kekeringan karena kebakaran hutan menyebabkan hilangnya pepohonan yang menampung cadangan air.

Dari beberapa dampak tersebut menegasakan bahwa hal tersebut merugikan masyarakat itu sendiri.

Dan sangatlah wajar jika pembakaran hutan/lahan diberikan sanksi hukum.

Berikut pasal yang dikenakan jika membakar hutan/lahan :

Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf d :

Setiap orang dilarang membakar hutan

Pasal 78 ayat (3) :

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pasal 78 ayat (4) :

Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kebakaran hutan dapat penimbulkan kerusakan hutan dan pelakunya tidak hanya orang perorangan tetpi bisa juga dilkukan oleh korporasi.

Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kebakaran hutan atau kebakaran  lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH:

Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

Pasal 108 UUPPLH :

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69 ayat (2) UUPPLH :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) :
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Pasal 98 ayat (1) UUPPLH

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 98 ayat (2) UUPPLH

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 98 ayat (3) UUPPLH

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (1) UUPPLH

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (2) UUPPLH

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (3) UUPPLH

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Pasal 119 UUPPLH:

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
    c. perbaikan akibat tindak pidana;
    d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
    e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Pasal 56 ayat (1) :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Pasal 108 :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Pasal 189 KUHP

Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.