BERITAPENAJAM.Net, PENAJAM – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) – Paser, Baharuddin Muin, telah menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung serba guna Desa Sesulu, Minggu, (27/06/2021).
Dalam sosialisasinya Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) kemudian diformulasikan hingga ke daerah – daerah menjadi RUED yang mana perda ini bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
” Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya Rabu, (30/06/2021).
Dapat diketahui, bahwa hal tersebut juga merupakan program dunia atau aksi nyata dari kesepakatan para pemimpin dunia salah satunya Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan secara sustainable (berkelanjutan) melalui Sustainable Development Goals (SDGs).
Lanjutnya, Ia juga mengajak masyarakat untuk mengelola energi secara mandiri di daerah itu. Dan bisa menjadi percontohan untuk desa – desa lain yang di PPU.
” Kita pernah sosper di Desa Siderejo Kecamatan Penajam, disitu mereka mengelola kotoran sapi menjadi sebuah energi yang bisa dimanfaatkan,” paparnya kepada media ini.
Diwaktu yang sama, Lembaga Pengkajian dan Riset Khatulistiwa Anugrah Rachmadi menurutnya, bahwa RUED merupakan sesuatu pedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi.
” Tujuan Rued ini sebenarnya menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sr).