Baharuddin Muin Sosiliasikan Pentingnya Pajak Untuk Daerah

by -224 Views

BERITAPENAJAM.NET – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim digelar di Aula Kantor Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu (29/8/2021).

Kegiatan yang dilaksnakan sesuai dengan protokol kesehatan (covid-19) tersebut dihadiri Kepala Desa Babulu Darat Abdul Jaiz dan puluhan warga setempat.

Pria yang akrab disapa Pak Bahar itu mengungkapkan, sosialisasi produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim perlu disosialisasikan secara menyeluruh ke warga Kaltim. Salah satunya mengenai Perda tentang pajak.

“Periode ini DPRD Kaltim memprogramkan sosialisasi Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemprov Kaltim ke masyarakat. Setidaknya, masyarakat memiliki kesadaran menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.

Tidak hanya itu pria yang memiliki satu orang putri ini menekankan, wajib pajak perlu diberi pemahaman terkait dengan kewajiban membayar pajak dan peruntukannya.

“Pajak yang dipungut oleh pemerintah, itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti fasilitas kesehatan, jalan dan lainnya. Petugas pajak juga harus terus berinovasi dalam memberikan layanan pajak yang lebih humanis,” tuturnya.

Lanjut, Baharuddin menekankan, di tengah pandemi covid-19, Pemprov Kaltim harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, dana perimbangan di sektor minyak dan gas (Migas) dari pemerintah pusat mengalami penurunan sejak pandemi covid-19.

“Kondisi seperti sekarang pemerintah harus fokus meningkatkan PAD untuk menambah APBD. Kita tahu sendiri dana bagi hasil dari pusat dipangkas karena pengaruh covid-19,” tutupnya

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.