Baharuddin Muin, Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019

by -231 Views

BERITAPENAJAM-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 Provinsi Kaltim terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Desa Siderejo Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Dalam kegiatan tersebut, Baharuddin Muin memanggil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ketua Lembaga Kajian Riset Katulistiwa (Lingkar) untuk memperdalam dan menginformasikan kemasyarakat. 

“Perda kita sampaikan ke masyarakat agar masyarakat kita dapat memahami bahwa ada jaminan hukum untuk melindungi masyarakat kita dan ada peluang untuk memaksimalkan energi terbarukan,” ujarnya usai melakukan sosialisasi. 

Baharuddin juga menjelsakan bahwa dirinya akan terus turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait produk hukum yang ada di provinsi Kaltim. 

“Kita tidak hanya sosialisasi ini saja, semua perda akan di sampaikan ke masyarakat agar masyarakat kita memahami produk hukum yang kita buat di DPRD,” ungkapnya. 

Dalam kesempat tersebuat dua narasumber yang mengupas perda nomor 8 tahun 2019, Menjelasakan bahwa kepastian hukum dan peluang dalam pengelolaan energi dapat di maksimalkan masyarakat baik perusahaan maupun perseorangan.  

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.